Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa Dipermudah
- 06 Feb 2025 23:17 WIB
- Kupang
KBRN, Rote: Pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) semakin mudah. Pemerintah memberikan akses elektronik untuk mempercepat proses legalitas badan hukum.
Calon BUM Desa harus mengajukan nama terlebih dahulu. Nama tidak boleh menyerupai lembaga lain dan diawali dengan frasa “BUM Desa” atau “BUM Desa Bersama.”
Setelah mendapat persetujuan, desa wajib menggelar musyawarah. Hasil musyawarah menjadi dasar untuk pengisian formulir elektronik dan pengunggahan dokumen pendukung.
Kementerian Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat pendaftaran. Dengan status badan hukum, BUM Desa mendapat perlindungan serta kemudahan akses pendanaan.
BUM Desa yang berbadan hukum juga lebih dipercaya mitra kerja. Keuntungan lainnya adalah kemudahan pengelolaan serta peningkatan peran dalam pengembangan ekonomi desa. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....