Tak Perlu Sidang, Perbaikan Nama di KTP-el Lebih Mudah.
- 02 Feb 2025 21:35 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang : Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memperkenalkan kemudahan dalam pembetulan kesalahan nama atau redaksional di dokumen kependudukan. Masyarakat kini tidak perlu lagi melalui proses pengadilan untuk memperbaiki kesalahan tersebut, seperti nama yang salah pada KTP-el, KK, atau akta kelahiran. Proses ini dapat dilakukan langsung di kantor Dukcapil secara cepat dan gratis.
Kesalahan redaksional yang dimaksud meliputi ketidaksesuaian antara dokumen resmi dengan data autentik. Sebagai contoh, jika nama pada Kartu Keluarga tertulis "Desi Laila" sementara di akta kelahiran tercatat "Desy Laila," perbaikan dapat dilakukan tanpa memerlukan sidang karena tidak mengubah makna.
Pembetulan ini penting untuk memastikan keakuratan dokumen dalam berbagai pengurusan, seperti visa, NPWP, dan layanan perbankan. Dasar hukum pelaksanaan ini merujuk pada Pasal 70 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Permendagri No. 73 Tahun 2022.
Untuk melakukan pembetulan, masyarakat harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Dokumen yang terdapat kesalahan redaksional.
2. Dokumen pembanding yang benar, seperti paspor atau akta perkawinan.
3. Formulir F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disertai dua orang saksi.
Handayani Ningrum, Plt. Dirjen Dukcapil, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat. "Kini warga dapat langsung memperbaiki kesalahan satu huruf tanpa proses yang berbelit," ujarnya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dukcapil atau mengakses laman resmi mereka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....