Aturan Penomoran Seluler untuk Pengguna, Simak Penjelasannya

  • 27 Jan 2025 18:41 WIB
  •  Kupang

KBRN, Rote: Penggunaan nomor telekomunikasi di Indonesia diatur secara ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan sumber daya terbatas ini dimanfaatkan secara optimal. Nomor telepon juga berfungsi sebagai identitas unik yang mendukung layanan telekomunikasi masa kini dan masa depan.

Aturan internasional dari International Telecommunication Union (ITU) menjadi acuan utama. Indonesia menerapkannya melalui sejumlah peraturan, seperti PM Kominfo No. 14/2018 dan PM Kominfo No. 5/2021. Kedua peraturan ini mengatur pengelolaan nomor dan memastikan penggunaannya sesuai kebutuhan.

Menurut PM Kominfo No. 14/2018, nomor telepon yang tidak aktif dapat digunakan kembali. Namun, provider wajib menunggu masa karantina selama 60 hari sebelum nomor tersebut dialihkan ke pelanggan baru. Langkah ini bertujuan mendukung efisiensi sumber daya dan memenuhi kebutuhan pelanggan baru.

Sementara itu, PM Kominfo No. 5/2021 menjelaskan bahwa sistem penomoran telekomunikasi terdiri atas 17 jenis. Sistem ini mengatur berbagai aspek, mulai dari alokasi nomor hingga pengelolaan layanan telekomunikasi secara keseluruhan.

Provider juga memiliki kebijakan terkait masa aktif kartu telepon. Pelanggan diimbau untuk selalu memperpanjang masa aktif agar nomor tidak hangus. Selain itu, pelanggan diingatkan untuk menjaga data pribadi dan menggunakan layanan sesuai aturan. (Radja)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....