Jatanras Polresta Kupang Kota Ungkap Dugaan Pengeroyokan

  • 18 Sep 2026 14:35 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID. Kupang - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.

Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K, menjelaskan peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa 15 September 2026, sore.

“Saat itu, korban sedang berada di kamar kos bersama pacarnya. Korban kemudian terbangun setelah melihat adanya pesan yang masuk ke Handphone pacarnya dan korban membalas pesan tersebut. Dari percakapan tersebut, terduga pelaku diduga marah dan meminta korban untuk bertemu. Tidak lama kemudian, terduga pelaku bersama dua rekannya mendatangi korban dan diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan tangan dan kayu,” sebut Kasat AKP Jumaptua.

Tim URC di bawah pimpinan Kanit Jatanras Polresta Kupang Kota, IPDA Alfred Bire melakukan penyelidikan lebih lanjut. Anggota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisil HL (19), JB (21), dan MJL (21). Ketiganya diketahui berstatus sebagai mahasiswa, untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Kupang Kota.

Langkah cepat yang dilakukan personel di lapangan, merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam merespons setiap laporan dan atau pengaduan dari masyarakat.

“Setiap laporan dari masyarakat akan langsung ditindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas dan keberadaan para terduga pelaku. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Kupang Kota dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota.

Ia mengatakan pengungkapan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.

“Para terduga pelaku telah diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Subnit 3 Pidum Satreskrim, untuk dilakukan penanganan serta proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan tindakan kekerasan dan menyerahkan penanganannya kepada pihak yang berwenang.

“Apabila terjadi persoalan atau konflik di tengah masyarakat, kami mengimbau agar diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan kekerasan. Masyarakat dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Jumpatua.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....