Pencuri Hewan Ternak Berhasil Diringkus Satu Orang Tewas

  • 16 Sep 2026 22:55 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID. Kupang - Tim Gabungan Polres Sumba Barat berhasil membongkar sindikat tindak pidana pencurian ternak dengan kekerasan (curas) serta pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., Rabu 16 September 2026 di Mapolda NTT.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni A.S.B.L. (46), K.Y. (35), dan Y.K.M. Sebagai barang bukti, petugas menyita satu ekor kerbau jantan hasil curian yang ditemukan di rumah tersangka A.S.B.L. dan kini diamankan di Polsek Loli.

Menurut Kabid Humas dalam operasi penangkapan, tiga orang tersangka berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya tewas tertembak usai berusaha menyerang petugas menggunakan parang.

“Polda NTT menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum J.T. Sebagai bentuk empati dan pelayanan humanis, kepolisian mendampingi proses visum luar, menyediakan peti jenazah, hingga memberikan pengawalan pengantaran jenazah ke rumah duka,” ujar Kabid Humas.

Menurut Kombes Henry Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif terhadap tiga Laporan Polisi (LP) terkait aksi pencurian ternak yang kerap disertai kekerasan sejak 2022 hingga 2026.

"Kami meminta bantuan kepada seluruh lapisan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta pihak keluarga untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar, dan bersama-sama menciptakan suasana yang menyejukkan. Percayakan seluruh proses penanganan hukum ini secara transparan kepada pihak Kepolisian," pungkas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Salah satu aksi paling sadis terjadi pada 21 Februari 2026 di Kampung Waini Haingu, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Sumba Tengah. Korban bernama D.D.H. alias B.R. kritis usai dibacok secara membabi buta oleh para pelaku. Korban menderita dua luka robek di belakang kepala sepanjang 6 cm dan 8 cm hingga mengenai tulang, serta luka sabetan parang memanjang di punggung sepanjang 48 cm.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....