Kasipenkum Himbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Kejati NTT

  • 16 Sep 2026 07:25 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID. Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejaksaan.

Belakangan ini beredar informasi mengenai adanya pihak yang menggunakan identitas Kasi IV Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Bidang Intelijen Kejati NTT, Rezki Benyamin Pandie, S.H., M.H., untuk menghubungi masyarakat melalui telepon, pesan singkat, maupun aplikasi perpesanan dengan tujuan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabka.

Kejati NTT menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan modus penipuan dan tidak memiliki hubungan dengan institusi Kejaksaan maupun pejabat yang bersangkutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharamana mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya apabila menerima komunikasi yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan yang meminta sejumlah uang, transfer dana, bantuan, hadiah, proyek, maupun bentuk keuntungan lainnya.

"Kami meminta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi atau komunikasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Jangan mudah memberikan data pribadi, informasi penting, maupun melakukan transaksi keuangan kepada pihak yang tidak dikenal," tegasnyA, Selasa 15 September 2026.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diharapkan:

1. Tidak menanggapi permintaan uang atau transfer yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.

2. Melakukan konfirmasi melalui saluran resmi Kejati NTT apabila menerima komunikasi yang mencurigakan.

3. Segera melaporkan setiap dugaan penipuan kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan Kejati NTT.

Kejati NTT juga mengingatkan bahwa seluruh layanan publik yang diberikan oleh Kejaksaan dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipungut biaya di luar mekanisme resmi.

Masyarakat yang menemukan atau menjadi korban dugaan penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan dapat melaporkan melalui: Pelayanan PTSP dan Prioritas 0813-3912-8601 atau Hotline Pengaduan Kejati NTT 0822-9811-3022

Kejati NTT mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak penipuan dengan selalu berhati-hati, melakukan verifikasi informasi, serta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejaksaan tanpa identitas dan tujuan yang jelas.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....