Mabuk Jadi Pemicu Laka Lantas dan Tindak Kekerasan

  • 05 Sep 2026 22:10 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Konsumsi minuman beralkohol hingga menyebabkan mabuk dinilai dapat memicu berbagai tindak pelanggaran hukum dan gangguan keamanan. Kondisi tersebut antara lain dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, penganiayaan hingga tindak pidana kekerasan seksual.

Kepala Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTT, AKP Fridinari Dilliyana Kameo, S.H. menjelaskan dalam sejumlah kasus, pelaku kekerasan seksual berdalih melakukan perbuatan tersebut karena berada dalam kondisi mabuk. Namun, kondisi mabuk tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana yang dilakukan.

“Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap perbuatan pidana tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Alasan pelaku tidak sadar atau lupa karena mabuk tidak serta-merta membuat proses hukum terhadap pelaku dihentikan,” ucap Iin saat siaran di RRI Kupang, Rabu, 2 September 2026.

Selain persoalan kesadaran hukum pelaku, Iin menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual juga menghadapi tantangan dari sisi korban. Sebagian korban maupun keluarga masih belum mengetahui tempat untuk melaporkan kasus yang dialami serta merasa takut untuk melapor.

“Kekerasan seksual juga masih kerap dianggap sebagai aib yang harus ditutupi agar tidak diketahui masyarakat. Pandangan tersebut menyebabkan sebagian korban memilih diam sehingga kasus yang terjadi tidak segera mendapatkan penanganan hukum,” ungkapnya.

Penegak hukum mengungkapkan, dalam beberapa kasus petugas telah mendatangi korban setelah menerima informasi dari masyarakat. Namun, korban terkadang tidak bersedia membuat laporan karena takut maupun belum memahami mekanisme pelaporan.

Masyarakat juga diimbau tidak menganggap kekerasan seksual sebagai persoalan yang harus disembunyikan karena alasan aib. Pelaporan kepada pihak berwenang menjadi langkah penting agar korban memperoleh perlindungan dan kasus dapat ditangani sesuai hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....