Tetapkan Tiga Orang Tersangka Polda NTT Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
- 29 Agt 2026 16:08 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID.Kupang - Polda NTT juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses penyidikan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum maupun menimbulkan kesimpulan yang tidak berdasar.
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H. Jumat 28 Agustus 2026, dalam konferensi pers terkait kematian dr.Icha Pakenoni di Mapolda NTT.
"Dengan ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka, penyidikan perkara ini kini memasuki tahapan pemeriksaan terhadap para tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 09.00 WITA,"ujar Kabid Humas.
Polda NTT memastikan proses hukum akan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak seluruh pihak, sekaligus tetap memberikan ruang bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan fakta-fakta lain yang relevan dengan perkara.
"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan dan berkeadilan. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan setiap proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Kabidhumas.
Polda NTT memastikan proses hukum akan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak seluruh pihak, sekaligus tetap memberikan ruang bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan fakta-fakta lain yang relevan dengan perkara.
"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan dan berkeadilan. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan setiap proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Menurut Kabid Humas Setiap fakta yang ditemukan akan diuji dengan alat bukti yang sah. Karena itu, masyarakat kami minta untuk memberikan kesempatan kepada penyidik bekerja secara profesional dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai," ujar Kabidhumas.(VFZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....