Sebanyak 51 Saksi Diperiksa Kasus Kematian dr.Icha

  • 29 Agt 2026 16:07 WIB
  •  Kupang
RRI.CO.ID.Kupang - Kasus kematian Almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked, atau yang akrab disapa dr. Icha, seorang dokter umum yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Leona, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Penyidik telah memeriksa 51 orang saksi, meminta keterangan dan pendapat dari enam orang ahli dari berbagai disiplin ilmu, serta mengamankan dan memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk visum et repertum serta bukti-bukti digital.
Perkembangan tersebut disampaikan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H. Jumat 28 Agustus 2026, dalam konferensi pers di Mapolda NTT.
Kabidhumas menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan metode Scientific Crime Investigation. Penyidikan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang melibatkan Ditreskrimum, Ditreskrimsus serta Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
"Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan scientific crime investigation. Kami berupaya memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh dianalisis secara objektif sehingga perkara ini dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.
Kabidhumas, menegaskan bahwa kepolisian akan terus menangani perkara tersebut secara objektif dengan berpegang pada fakta hukum dan alat bukti.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Kami tidak akan melakukan proses hukum berdasarkan tekanan ataupun opini, tetapi berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Kabidhumas.
Peristiwa yang menjadi awal perkara tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, ketika seorang pasien anak mengalami gigitan ular hijau ekor merah saat beraktivitas di wilayah Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
Pasien sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Oelolok dan kemudian di RSUD Kefamenanu. Selanjutnya, pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, pasien dirujuk ke RSU Leona karena dokter spesialis bedah di RSUD Kefamenanu sedang berhalangan tugas.
Di RSU Leona, almarhumah dr. Icha yang saat itu bertugas sebagai dokter umum di IGD menangani pasien tersebut sesuai prosedur medis. Berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter spesialis toksikologi, pasien didiagnosis mengalami snake bite fase lokal dan mendapatkan terapi berupa observasi selama 24 jam, pemberian analgetik serta imobilisasi.
Namun, sekitar pukul 19.00 WITA, empat orang keluarga pasien mendatangi IGD RSU Leona untuk mempertanyakan penanganan medis terhadap pasien.
Dalam penyidikan, kepolisian mendalami dugaan adanya tindakan kekerasan verbal dalam interaksi tersebut. Tindakan yang diduga dilakukan antara lain penggunaan nada tinggi atau membentak, menunjuk ke arah wajah korban, serta penyampaian ancaman terkait pencabutan izin praktik dan akan memanggil wartawan, yang berkaitan dengan permintaan pemberian injeksi antivenom kepada pasien.
Pasca kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan secara psikologis dan kondisi kesehatannya terus menurun.
Korban kemudian menjalani rawat inap di RSU Leona pada 15 hingga 20 Juni 2026. Dalam penanganan medis tersebut, korban antara lain didiagnosis mengalami Gangguan Cemas Menyeluruh dan Insomnia.
Selanjutnya, pada 23 Juni 2026, korban dirujuk ke Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang.
Sehari kemudian, 24 Juni 2026, korban didiagnosis mengalami Episode Depresi Berat tanpa gejala psikotik.
Dua hari kemudian, pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, korban ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, setelah melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri.
Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya mendalami peristiwa yang terjadi di IGD RSU Leona, tetapi juga menelusuri rangkaian kejadian setelah peristiwa tersebut hingga kondisi kesehatan fisik dan psikologis korban sebelum meninggal dunia.
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi, keterangan enam ahli, dokumen medis, visum et repertum serta bukti digital menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai hubungan antara rangkaian peristiwa yang terjadi dengan kondisi korban.
"Setiap fakta yang ditemukan akan kami uji dengan alat bukti yang sah. Karena itu, masyarakat kami minta untuk memberikan kesempatan kepada penyidik bekerja secara profesional dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai," ujar Kabidhumas.(VFZ)
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....