Polda NTT Tetapkan 3 Orang Tersangka Kematian dr.Icha Terancam 7 Tahun Penjara
- 29 Agt 2026 16:08 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID.Kupang - Polda NTT Tetapkan Tiga Tersangka dalam Perkara Dugaan Kekerasan Verbal terhadap Almarhum dr. Icha.
Demikian disampaikan Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers, Jumat 28 Agustus 2026, di Mapolda NTT.
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan Polda NTT kemudian melaksanakan gelar perkara eksternal pada Senin, 24 Agustus 2026. Gelar perkara tersebut melibatkan unsur Inspektorat Pengawasan, Bidang Hukum, Bidang Propam, Bag Wasidik Dit PPA/PPO, Bag Wasidik Ditreskrimsus serta Bag Wasidik Ditreskrimum Polda NTT.
Agenda gelar perkara adalah menentukan peningkatan status para terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.
"Dari empat orang terlapor yang diperiksa dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang terlapor berinisial T.L., N.T. dan V.L. sebagai tersangka setelah dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti"ujar Dirreskrimum Polda NTT.
Sementara itu, satu orang terlapor lainnya berinisial M.M.S. belum ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka karena penyidik belum menemukan bukti yang cukup.
Penyidik selanjutnya telah menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat panggilan terhadap ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 09.00 WITA.
Polda NTT menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Terhadap ketiga tersangka, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan yang disangkakan antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf (c) juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59, dan/atau Pasal 530 juncto Pasal 20 huruf (c), dan/atau Pasal 347 juncto Pasal 350, serta dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 20 huruf (c) juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP" jelas Dirreskrimum Polda NTT.
Ancaman pidana maksimal terhadap pasal yang diterapkan tersebut adalah tujuh tahun penjara.
Polda NTT memastikan proses hukum akan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak seluruh pihak, sekaligus tetap memberikan ruang bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan fakta-fakta lain yang relevan dengan perkara.
"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan dan berkeadilan. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan setiap proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.(VFZ).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....