Kapolresta Kupang Kota Setiap Warga Berhak Sampaikan Gagasan dan Kritik
- 29 Agt 2026 15:59 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID. Kupang - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, mengatakan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Setiap warga negara memiliki hak untuk bersuara, menyampaikan gagasan maupun memberikan kritik secara bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, kepada RRI, Jumat 28 Agustus 2026 di Kupang.
“Silakan sampaikan aspirasi dan pendapat, namun mari kita gunakan kebebasan tersebut dengan bijak, santun dan tetap menghormati hak orang lain. Sampaikan aspirasi tanpa provokasi, tanpa kekerasan serta tanpa menyebarkan informasi yang dapat memecah persatuan,” ujar Kapolresta Kombes Nelson.
Menurut mantan Kapolres Sikka tersebut, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan dengan tetap mengedepankan sikap saling menghargai serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak seluruh peserta aksi dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan. Mari kedepankan penyampaian pendapat secara damai, tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Kombes Nelson Quintas.
Masyarakat bebas menyampaikan aspirasi, tetap jaga persatuan dan keamanan Indonesia. Mari kita wujudkan penyampaian pendapat yang damai, tertib dan bermartabat.
Selain melakukan pengamanan aksi, personel Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota juga dikerahkan untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran mobilitas kendaraan serta meminimalisir dampak kemacetan, sehingga aktivitas masyarakat, khususnya para pengguna jalan, tetap dapat berjalan dengan baik.(VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....