Pelaku Pembakaran Burung Hantu Viral di Medsos Ditangkap Polisi

  • 12 Agt 2026 16:14 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID.Kupang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat mengamankan tiga orang pria terduga pelaku aksi keji pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup. Penindakan tegas ini dilakukan setelah rekaman video aksi tersebut mendadak viral dan memicu kecaman luas masyarakat di media sosial.

Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim URC Resmob Komodo, Polres Manggarai Barat, yakni GJ (30) selaku eksekutor penangkapan dan pemukulan, SB (41) selaku perekam video dan pemilik akun media sosial, serta VJ (25) selaku eksekutor pembakaran satwa. Ketiganya merupakan warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah cepat kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat serta menegakkan hukum atas dugaan penganiayaan satwa liar dan penyebaran konten kekerasan.

" Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat merespons keresahan publik di media sosial. Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar," ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Rabu 12 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemantauan aktivitas siber (Cyber Patrol) Satreskrim Polres Manggarai Barat. Begitu memastikan lokasi kejadian masuk dalam wilayah hukum Polres Manggarai Barat, Tim URC Resmob Komodo langsung dikerahkan ke lokasi pada Selasa sore.

"Tim bergerak menempuh perjalanan darat selama kurang lebih dua jam menuju Kecamatan Pacar. Tiba di TKP, petugas langsung melaksanakan Tindakan Pertama di TKP (TPTKP), mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan, serta mengumpulkan barang bukti pendukung," terang AKP Lufthi.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain 1 (satu) unit telepon genggam (smartphone) yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video, 1 (satu) batang kayu kecil yang digunakan memukul satwa, serta sisa material abu bekas pembakaran di lokasi kejadian.

Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti tiba di Mako Polres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) NTT terkait status perlindungan satwa tersebut, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum formal para terduga pelaku," jelas Kasat Reskrim.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....