Gugatan Praperadilan Admin Akun Lika Liku NTT Hakim PN Kupang
- 25 Jul 2026 17:00 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menolak untuk seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gamma Jurian Engelbert Ferroh, admin akun Lika Liku NTT, melalui tim kuasa hukumnya terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus selaku Termohon
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan praperadilan Pemohon ditolak untuk seluruhnya, sehingga permohonan yang diajukan tidak dikabulkan. Dengan putusan tersebut, seluruh proses pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTT berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Polda NTT menghormati sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kupang.
"Polda NTT menghormati putusan Pengadilan Negeri Kupang yang telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon. Putusan ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik melalui lembaga praperadilan telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Sabtu 25 Juli 2026 di Mapolda NTT.
Ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda NTT selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan prinsip due process of law. Polda NTT juga tetap terbuka terhadap mekanisme kontrol dan pengawasan melalui jalur hukum sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis," katanya.
Kabid Humas menambahkan bahwa putusan praperadilan tersebut menjadi bagian dari proses peradilan yang harus dihormati seluruh pihak. Dalam perkara ini, Pemohon Gamma Jurian Engelbert Ferroh diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Amos Aleksander Lafu, S.H., Obednego A.R. Djami, S.H., M.H., Bisry Fansyuri, L.N., S.H., Egiardus Bana, S.H., M.H., Adi Kristinten Bulu, S.H., dan Jimmy Aleksander Lasibey, S.H.
Sementara itu, pihak Termohon diwakili oleh tim kuasa hukum Polda NTT yang terdiri dari Kompol Yan Kristian Ratu, S.H., AKP Jamari, S.H., M.H., dan Ipda Aris R. Riwu, S.H. yang hadir dalam persidangan setelah terlebih dahulu melaksanakan lapor diri sebagai kuasa Termohon. (VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....