Masyarakat Dihimbau Tidak membeli atau menjual BBM Subsidi Secara Ilegal
- 22 Jul 2026 16:11 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli, menjual, mengangkut, maupun memperdagangkan BBM bersubsidi secara ilegal. Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum tegas," katanya, Rabu 22 Juli 2026, di Mapolda NTT.
Menurut Kombes Pol. Hans, praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap distribusi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak.
"BBM bersubsidi merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat. Apabila disalahgunakan demi keuntungan pribadi, maka bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat yang benar-benar membutuhkan," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi secara tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak tergiur memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum.
"Kami berharap masyarakat turut berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan, segera laporkan kepada aparat kepolisian, ," pungkas Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan.
Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak. (VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....