Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Belu, Dua Terduga Pelaku Diamankan

  • 19 Jul 2026 18:21 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang-Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bersama Polres Belu berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang menggegerkan masyarakat di wilayah Bendungan Haekrit, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Berkat kerja cepat dan kolaborasi Tim URC Polres Belu dengan Tim URC Polda NTT, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari dua hari setelah penemuan jasad bayi tersebut.

Peristiwa bermula pada Kamis 16 Juli 2026, lalu ketika Tim Identifikasi dan penyidik Satreskrim Polres Belu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Bendungan Haekrit menyusul laporan masyarakat terkait penemuan mayat bayi yang dikuburkan secara tidak layak.

Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni IAD (21), laki-laki, pekerjaan swasta, beralamat di Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dan DSA (20), perempuan, pelajar, beralamat di Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu, penyidik juga memperoleh fakta bahwa orang tua kedua terduga pelaku hingga saat ini tidak mengetahui adanya kehamilan maupun proses persalinan yang dialami terduga pelaku perempuan.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti, mengungkap secara utuh kronologi kejadian, serta memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses olah TKP, penyidik menemukan sejumlah petunjuk penting. Salah satunya adalah selembar nota pembelian antiseptik yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Temuan tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus.

Berdasarkan nota tersebut, tim bergerak cepat menuju apotek tempat antiseptik dibeli dan melakukan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil analisis CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi kendaraan roda dua yang diduga digunakan oleh pelaku.

Penyelidikan kemudian dilakukan secara intensif melalui koordinasi antara Tim URC Polres Belu dan Tim URC Polda NTT. Melalui proses profiling terhadap kendaraan dengan nomor polisi DH 5212 LD, diketahui bahwa kendaraan tersebut sebelumnya telah ditarik oleh pihak leasing FIF Finance pada November 2025 dan kemudian dilelang melalui Timor Motor Kupang.

Hasil penelusuran selanjutnya mengungkap bahwa sepeda motor tersebut telah dibeli oleh seorang perempuan berinisial Dwi Salsa Aprillia, yang berdomisili di Kabupaten Belu.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap keberadaan kedua terduga pelaku. Setelah sempat memperoleh informasi bahwa keduanya telah bergerak menuju Kota Kupang, Tim URC Polda NTT berhasil menemukan kendaraan yang digunakan di sebuah rumah kos di wilayah Kelapa Lima, Kota Kupang.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....