Masyarakat Dihimbau Tidak Menjual Pakain Bekas Impor Ilegal

  • 19 Jul 2026 18:20 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang-Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan pakaian bekas impor ilegal.

Hal itu disampaiakan Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., kepada RRI Sabtu 18 Juli 20276 usai penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) 2 orang tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kupang dalam perkara dugaan penyelundupan pakaian bekas impor dari Timor Leste ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Selain melanggar hukum, produk tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan karena tidak melalui prosedur pemeriksaan sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.

Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., mengajak masyarakat untuk mendukung perdagangan yang legal dan mengutamakan penggunaan produk yang memenuhi ketentuan.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan atau perdagangan pakaian bekas impor ilegal, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bersama instansi terkait terhadap berbagai bentuk penyelundupan yang merugikan negara. Langkah ini juga merupakan upaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen," ujarnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kupang berlangsung aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari komitmen Ditreskrimsus Polda NTT dalam menegakkan hukum, melindungi konsumen, dan menjaga iklim perdagangan yang sehat di Nusa Tenggara Timur.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....