Bulan Januari hingga Juni 2026 Ditresnarkoba Polda NTTBerhasil Tangani 22 Kasus
- 30 Jun 2026 08:05 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Ditresnarkoba Polda NTT dan Satresnarkoba Polres jajaran selama Semester I Tahun 2026, aparat berhasil menangani 22 kasus, terdiri dari 18 kasus narkotika, 2 kasus psikotropika, dan 2 kasus obat-obatan berbahaya. Hal tersebut disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Plh. Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol Sajimin saat, Selasa 30 Juni 2026, saat pengungkapan kasus narkotika di Mapolda NTT.
“Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 34 orang tersangka, yang terdiri atas 14 pengedar, 1 bandar, dan 18 pengguna yang menjalani rehabilitasi medis maupun sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kombes Pol Sajimin. Kombes Pol Sajimin juga mengungkap sejumlah kasus yang saat ini menjadi perhatian penyidik Ditresnarkoba Polda NTT.
Di antaranya perkara peredaran psikotropika dan obat keras dengan tersangka berinisial S, perkara tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Manggarai Barat dengan tersangka berinisial S dan M, serta perkara tindak pidana narkotika jenis ganja di Kabupaten Manggarai Barat dengan tersangka berinisial A dan B. Seluruh perkara masih dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari perkara tersebut barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 8,3942 gram sabu, 32,3748 gram ganja, 9,8 gram narkotika sintetis, 998 butir psikotropika jenis alprazolam, serta 50.014 butir obat keras berbahaya. Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 15 perkara telah diselesaikan, sementara 7 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan,” katanya lagi.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya sebagai upaya menyelamatkan generasi muda serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. (VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....