Bos Perusahaan Diduga Terlibat TPPO Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
- 21 Mei 2026 17:24 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Seorang perempuan berinisial L yang diduga sebagai bos perusahaan dalam kasus TPPO resmi dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu 20 Mei 2026. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT.
Dirres PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen menindak tegas setiap praktik perdagangan orang maupun penempatan tenaga kerja ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kasus TPPO menjadi perhatian serius Polda NTT karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan keselamatan masyarakat. Kami memastikan setiap proses hukum berjalan profesional hingga perkara dapat disidangkan,” ujar Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, kepada RRI, Kamis 21 Mei 2026.
Menurut Nova tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan lain terkait penempatan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IX/2025/SPKT/Ditkrimum Polda NTT tanggal 27 September 2025, terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran ketenagakerjaan,” tuturnya. (VFZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....