Tersangka Pelaku Penggelapan Asal Kab Rote Diserahkan ke Kejaksaan

  • 20 Mei 2026 16:03 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID. Kupang - Tersangka berinisial NJFM alias Nando (32), warga asal Kabupaten Rote Ndao. Tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan diserahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Selasa, 19 Mei 2026, sore.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini kami lakukan setelah berkas perkara korporasi tersebut dengan Nomor: BP/20/IV/2026/RESKRIM tertanggal 13 April 2026, secara resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

“Dalam perkara ini, tersangka Nando diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya dalam siaran pers yang diterima RRI, Rabu, 20 Mei 2026.

Kasat Reskrim menambahkan, dengan terlaksananya serah terima Tahap II ini, maka kewenangan penanganan tersangka beserta seluruh barang bukti kini sepenuhnya beralih ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Proses selanjutnya yang akan berjalan adalah penyusunan surat dakwaan dan persiapan persidangan oleh JPU.

Langkah Tahap II ini menjadi bukti komitmen nyata jajaran Polresta Kupang Kota dalam menegakkan hukum secara tegas, tuntas, serta menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi pihak korban sesuai regulasi yang berlaku. (VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....