DPO Kasus Bom Ikan Terancam Dipidana Undang-Undang Aktivitas Perikanan

  • 20 Mei 2026 15:38 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID. Kupang - Umar tersangka bom ikan yang selama ini menjadi DPO, dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 junto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 terkait penggunaan bahan peledak dalam aktivitas perikanan.

Hal itu disampaikan Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, kepada RRI Rabu, 20 Mei 2026 di Kupang.

“Penyidik sebelumnya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Umar sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada 17 April 2026 sebelum resmi masuk DPO pada 12 Mei 2026,” ujar Kombes Irwan Deffi Nasution.

Menurut Dirpolairud, Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan masyarakat pesisir.

“Penangkapan ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan Ditpolairud Polda NTT dalam menjaga kelestarian sumber daya laut serta menciptakan keamanan di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur,” katanya, mengakhiri. (VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....