Senpi Polda NTT Hilang Sejumlah Oknum Polisi diproses PTDH

  • 10 Mei 2026 09:04 WIB
  •  Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan Polda NTT telah melakukan proses pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, kasus lama dugaan penyimpangan senjata api dinas yang terjadi sejak tahun 2017 dan berhasil terungkap pada tahun 2025 lalu.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Henry Novika Chandra, kepada RRI, Minggu 10 Mei 2026.

"Saat ini para pelaku telah diproses melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta menjalani proses pidana umum yang kini telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kabid Humas.

Ia menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap pada Oktober 2025 setelah adanya tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor STR/504/IX/PAM.3.3./2025 tanggal 27 September 2025 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api dinas Polri.

“Melalui arahan Kapolda NTT terkait analisa dan evaluasi pengelolaan senjata api, seluruh satker dan satwil diminta melakukan pengecekan serta audit menyeluruh terhadap keberadaan senjata api dinas,” ujar Kombes Henry.

Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung bersama AKBP Muhammad Andra Wardhana melalui pemeriksaan intensif terhadap administrasi maupun fisik senjata api dinas di lingkungan Polda NTT.

Dari hasil audit itu, tim menemukan dua pucuk senjata api dinas milik Polda NTT berada di wilayah Bali. Temuan tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh tim gabungan Bidpropam dan Biro Log.

“Dari pengembangan yang dilakukan, kembali ditemukan tujuh pucuk senjata api lainnya di wilayah NTT. Seluruh temuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan senjata api yang terjadi sejak tahun 2017 dan berhasil diungkap pada tahun 2025,” katanya.

Menurut Kombes Henry, keberhasilan pengungkapan kasus lama tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polda Nusa Tenggara Timur dalam melakukan pembenahan internal tanpa pandang bulu.

“Ini adalah bentuk komitmen Kapolda NTT dalam memastikan seluruh aset institusi dikelola secara profesional dan sesuai aturan. Tidak ada ruang bagi penyimpangan, terlebih terkait senjata api dinas yang menyangkut keamanan dan kepercayaan publik,” ujarnya, menegaskan. (VFZ)
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....