Polsek Kota Lama Tahap Dua Kasus Pengancaman ke Kejari Kota Kupang
- 24 Apr 2026 08:22 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang- Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tindak pidana pengancaman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis 23 April 2026 . Pelimpahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana, dengan tersangka berinisial J.R.K. (23), warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, maka tersangka kini resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menjalani proses hukum selanjutnya, yakni penyusunan surat dakwaan hingga persidangan di pengadilan. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, S.H, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan transparan.
“Proses tahap II ini menunjukkan bahwa penanganan perkara telah dilakukan secara maksimal dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana,” ujar Kapolsek Kota Lama.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa kepolisian akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum, guna menciptakan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
“Pelimpahan ini menjadi bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan, serta menjamin hak-hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapolsek AKP Arifin.(VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....