Dirres PPA dan PPO Polda NTT Tahap II Kasus Kekerasan Anak

  • 22 Apr 2026 15:20 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang-Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sikka secara resmi menyerahkan anak berhadapan hukum beserta barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sikka. Proses tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H, menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dan proses hukum yang profesional.

“Proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, namun kami juga memastikan bahwa hak-hak anak, termasuk anak berhadapan hukum, tetap dilindungi sesuai undang-undang,” ujarnya Rabu 22 April 2026 di Kupang,

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penyerahan, anak berhadapan hukum terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan didampingi oleh keluarga serta penasihat hukum sebagai bagian dari prosedur yang humanis dan sesuai aturan.

“Kami berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius, profesional, dan berkeadilan, baik bagi korban maupun pelaku,” tambahnya.

Polda NTT menegaskan akan terus memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan terhadap tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak, guna menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi masa depan.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....