Pemusnahan 3.681 Liter Miras Ilegal Bukti Penegakan Hukum

  • 21 Apr 2026 11:42 WIB
  •  Kupang
RRI.CO.ID,Kupang-Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan sekitar 3.681 liter miras ilegal ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk tanggung jawab moral Polri dalam menjaga kualitas kehidupan masyarakat.

“Pemusnahan ribuan liter minuman beralkohol ilegal ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol yang tidak terkontrol," ungkapnya.

Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman kerusakan sosial.

Menurut Kombes Henry langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Beralkohol Khas NTT.

"Regulasi tersebut bertujuan menjaga nilai budaya sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi standar kesehatan dan legalitas,"ujar Kabid Humas.

Ia mengatakan kamimenghormati kearifan lokal yang ada di NTT, termasuk minuman tradisional. Namun, yang kami tindak adalah produk ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan beredar di luar mekanisme yang telah diatur.

"Ini penting agar budaya tetap terjaga, namun tidak menjadi sumber masalah sosial,” tutupnya.(VFZ).
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....