Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal
- 21 Apr 2026 11:31 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang-Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan massal barang bukti minuman beralkohol ilegal, Selasa 21 April 2026, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang.
Plh Dirnarkoba Kombes Pol. Sajimin mengatakan kegiatan ini merupakan kulminasi dari rangkaian Operasi Kepolisian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar secara intensif sejak tahun 2022 hingga awal 2026.
" Pemusnahan miras ini atas keresahan masyarakat terhadap meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol ilegal yang tidak terkendali," ujar Sajimin.
Lebih lanjut dikatakan sebanyak 6.381 liter minuman beralkohol ilegal dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Barang bukti didominasi oleh minuman tradisional jenis sopi dan sejenisnya sebanyak 6.354,5 liter yang dikemas dalam 141 jerigen berukuran 30 liter, dua drum berkapasitas 100 liter, serta ratusan kemasan lainnya. Selain itu, turut dimusnahkan pula 16,5 liter minuman beralkohol bermerek pabrikan ilegal.
"Secara sosiologis, langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memitigasi penyakit masyarakat (pekat). Peredaran minuman beralkohol ilegal kerap menjadi pemicu disorganisasi sosial, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga konflik horizontal di tengah masyarakat," katanya lagi.
Melalui momentum ini, Polda NTT mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyakit masyarakat serta mendukung tata kelola minuman yang sehat, legal, dan bermartabat.
Dengan langkah tegas namun penuh kepedulian ini, Polda NTT berharap dapat mewujudkan Nusa Tenggara Timur yang lebih aman, damai, dan sejahtera, sekaligus menjaga masa depan generasi muda dari ancaman dekadensi moral.(VFZ).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....