Polsek Kota Raja Bubarkan Aksi Tawuran Antar Pelajar di Kupang
- 16 Apr 2026 14:32 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang- Personel Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, berhasil gagalkan aksi tawuran yang diduga melibatkan pelajar kelas XII SMKN 5 Kota Kupang berhasil digagalkan oleh pada Rabu (15/4/2026) di Jalan Kebun Sayur, RT. 007/RW. 003, Kelurahan Naikoten Satu.
Personel Polsek Koja berhasil mengamankan 11 orang pelajar, beserta 11 unit sepeda motor yang kemudian dibawa ke Polsek Kota Raja untuk proses pembinaan lebih lanjut.
Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, memberikan arahan tegas kepada para pelajar yang terlibat, agar para pelajar tidak mengulangi perbuatannya.Pol
“Apabila kembali terlibat tawuran, terlebih membawa senjata tajam atau melakukan penganiayaan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Frids Mada, Kamis 16 April 2026.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar para pelajar yang terlibat dapat diberikan sanksi sesuai aturan sekolah. Para siswa juga diimbau untuk taat hukum, tertib berlalu lintas, serta menjauhi segala bentuk perbuatan melawan hukum.
Ia menegaskan bahwa setiap pelajar yang ingin mengambil kendaraan bermotornya wajib membawa dokumen lengkap, menghadirkan orang tua atau wali, serta membuat surat pernyataan di atas materai yang disaksikan pihak sekolah, dalam hal ini perwakilan SMKN 5 Kota Kupang, yang dihadiri Wakil Kepala Kesiswaan, Muhamad Badu.
“Kasus tawuran antar pelajar SMKN 5 Kota Kupang diketahui bukan kali pertama terjadi. Upaya pembinaan dan teguran telah berulang kali dilakukan oleh pihak kepolisian maupun sekolah, namun insiden serupa masih terus berulang,” pungkasnya.
Diperlukan langkah preventif yang lebih intensif melalui kerja sama antara pihak sekolah, kepolisian, dan instansi terkait seperti Satpol PP, guna memberikan edukasi serta pembinaan kepada pelajar agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.(VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....