Buron Setahun, Pelaku PPA dan PPO Tertangkap di Pasar Lili Kupang

  • 09 Apr 2026 15:24 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Seorang pria berinisial A.S., yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak, akhirnya ditangkap Tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), di wilayah Kabupaten Kupang. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra 9 April 2026, selama dalam pelarian, pelaku juga tidak mengindahkan dua kali surat panggilan resmi dari penyidik maupun penyidik pembantu Polda NTT, sehingga statusnya semakin menguat sebagai buronan.

“Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang terdeteksi berada di Pasar Lili, Jalan Timor Raya Km. 40, Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang,” ujar Kabid Humas. Lebih lanjut pungkas Kabid Humas Setibanya di tempat kejadian, tim menemukan pelaku sedang tertidur di dalam sebuah truk yang terparkir di area pasar tersebut.

Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan. “Pelaku dibawa ke Markas Komando Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Dengan diamankannya pelaku, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Polda NTT juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. (VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....