Korban Investasi Bodong Ucapkan Terimakasih ke Polda NTT
- 09 Apr 2026 14:59 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Perwakilan korban investasi Bodong senilai Rp700 juta rupiah, Mariana Kelly, didampingi Debora Ludji dan Martinus Lodo Ratu, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Polda NTT yang telah membantu memperjuangkan hak-hak korban.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda NTT, khususnya penyidik Ditreskrimsus, yang telah memfasilitasi penyelesaian kasus ini. Kami berharap proses ini benar-benar memberikan kepastian dan pemulihan bagi kami sebagai korban,” ujarnya usai mengambil langkah penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di ruang Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT, Rabu 8 April 2026.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti investasi berbasis digital, serta memastikan legalitas dan kredibilitas platform sebelum menanamkan dana guna menghindari kasus serupa di masa mendatang. Gelar restorative justice yang dilaksanakan pada 8 April 2026 dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Yan Kristian Ratu, SH, serta dihadiri oleh unsur Itwasda, Bid Propam, Bidkum Polda NTT, perwakilan subdit Ditreskrimsus, para pelapor, serta terlapor AW.
Untuk diketahui menindaklanjuti laporan pengaduan dari Mariana Kelly pada 8 Mei 2025, penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Desember 2025, salah satu terlapor, AW, berhasil ditemui dan bersedia memberikan keterangan. Dari hasil komunikasi dan pertimbangan bersama, disepakati penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice. (Foto: VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....