Investasi Bodong Rugikan Rp700 Juta Diselesaikan secara Restorative Justice

  • 09 Apr 2026 14:50 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil langkah penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus dugaan investasi bodong yang ditangani Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT senilai 700 Juta rupiah . Proses gelar perkara Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan pada Rabu 8 April 2026, sebagai upaya pemulihan kerugian para korban sekaligus penyelesaian perkara secara berkeadilan.

Kasus ini bermula pada Desember 2021, ketika pelapor, yakni Selly Kameo dan Mariana Kelly bersama sejumlah korban lainnya, mengikuti investasi berbasis aplikasi online yang diperkenalkan oleh terlapor berinisial S selaku founder. Dalam struktur perusahaan tersebut, turut terlibat HO sebagai owner, AW sebagai CEO, serta H sebagai admin.

Dalam perkembangannya, para pelapor yang mendapat pendampingan dari terlapor S kemudian turut merekrut anggota baru hingga mencapai kurang lebih 40 orang. Para member dijanjikan keuntungan besar melalui pembelian koin aplikasi seharga Rp2.000 per koin, yang disebut akan diperdagangkan di pasar kripto Pancake Swap dengan harga listing awal Rp25.000 per koin pada 15 Januari 2023.

Namun realisasi di lapangan jauh dari harapan. Saat koin mulai diperdagangkan, harga hanya mencapai sekitar Rp13.000 per koin dan terus merosot drastis hingga menyentuh kisaran Rp300 per koin.

Kondisi semakin diperparah ketika pada Juli 2023 aplikasi tersebut tidak lagi dapat diakses oleh para member. Akibatnya, sekitar 40 korban mengalami total kerugian mencapai Rp700 juta.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dilakukan dengan mengedepankan kepentingan pemulihan korban.

“Polda NTT berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban. Dalam kasus ini, pendekatan restorative justice dipilih karena adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian para korban,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa langkah tersebut tetap melalui mekanisme dan kajian hukum yang ketat, serta melibatkan pengawasan internal untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan fungsi pengawasan dan pembinaan hukum internal. Harapannya, para korban mendapatkan keadilan secara nyata melalui pemulihan kerugian,” ucapnya.

Usai pelaksanaan gelar restorative justice, perwakilan pelapor menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas upaya fasilitasi penyelesaian perkara tersebut. (VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....