Nelayan Dihimbau Tidak Menangkap Ikan Menggunakan Bahan Peledak
- 08 Apr 2026 15:54 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, agar tidak menggunakan bahan peledak maupun cara-cara ilegal dalam menangkap ikan. Hal itu disampaikannya usai Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom rakitan, Selasa 7 April 2026, di perairan Desa Haewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
“Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk menjaga laut bersama-sama. Jika menemukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom, segera laporkan kepada aparat agar bisa segera ditindak,” ujarnya.
Menurut Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, penggunaan bom ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut dan terumbu karang.
“Bom ikan dapat menghancurkan habitat laut dalam waktu singkat dan dampaknya sangat besar bagi kehidupan nelayan ke depan. Karena itu kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penangkapan ikan dengan cara-cara merusak,” tegasnya.
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom rakitan, Selasa 7 April 2026, di perairan Desa Haewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. Petugas menaruh curiga karena di atas perahu tidak ditemukan alat tangkap ikan seperti biasa.
Sebaliknya, petugas justru menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengeboman ikan, antara lain kompresor, kaca mata selam, sepatu selam, sarung tangan, korek api, rokok, ember, toples plastik dan tas. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua nelayan bersama ratusan ekor ikan hasil pengeboman serta sejumlah barang bukti lainnya. (VFZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....