Massa Ricuh, Pendukung Aniaya Warga di Pengadilan Negeri Rote Ndao
- 31 Mar 2026 10:48 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote - Sidang tuntutan terdakwa EFM berlangsung di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Senin, 30 Maret 2026. Persidangan yang awalnya berjalan lancar mendadak berubah ricuh di luar gedung.
Kericuhan dipicu aksi saling orasi antara pendukung PT Bo’a Development dan pendukung terdakwa. Kedua kelompok menyampaikan tuntutan di jalan raya depan pengadilan.
Situasi memanas saat salah satu pendukung PT Bo’a Development, Arkilaus Bunda, bergerak menuju mobilnya. Kendaraan tersebut terparkir di tengah kerumunan massa pendukung terdakwa.
Korban diduga hendak memindahkan mobilnya dari lokasi kerumunan massa. Namun, ia justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sekelompok orang.
Menurut keterangan awal, korban sempat mendapat ancaman sebelum terjadi pemukulan. Terlapor diduga mengancam akan melempar dan membakar kendaraan milik korban.
“Dia bilang mobil akan dibakar, lalu langsung pukul korban,” ujar salah satu saksi di lokasi. Pukulan tersebut mengenai bagian bibir kanan atas korban.
Akibat kejadian itu, korban segera melapor ke SPKT Polres Rote Ndao. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/54/III/2026/SPKT Polres Rote Ndao.
Pihak kepolisian menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian juga sedang melakukan lidik dan mengumpulkan keterangan saksi.
Kericuhan ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah proses persidangan. Aparat diharapkan meningkatkan pengamanan untuk mencegah kejadian serupa. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....