Pemuda Mabok Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilatas diamankan Polisi

  • 31 Mar 2026 09:00 WIB
  •  Kupang

Polda NTT Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan terhadap Perempuan Disabilitas di Kupang

RRI.CO.ID, Kupang- Personel Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Unit Resmob Ditreskrimum berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Batuplat, Kota Kupang.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan tegas.

“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Dalam kasus ini, terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa 31 Maret 2026 di Kupang.

Kabid Humas menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan penyandang disabilitas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan maksimal,” tambahnya.

Untuk diketahui Peristiwa tersebut terjadi setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A.S. (20) terhadap korban perempuan berinisial J.D.A.L. (21).

Setibanya di lokasi, petugas mendapati situasi yang cukup tegang di mana masyarakat dalam jumlah besar telah berkumpul, bahkan sebagian di antaranya melakukan tindakan penganiayaan terhadap terduga pelaku. Demi mencegah situasi semakin tidak kondusif serta menjamin keselamatan semua pihak, petugas segera mengamankan pelaku dari amukan massa.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Markas Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat diamankan, pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Sementara korban mengalami luka serius berupa pendarahan pada bagian kemaluan dan telah mendapatkan penanganan medis.

Polda NTT menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan NTT Penuh Kasih.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....