Polsek Pandawai Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
- 27 Feb 2026 18:24 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pandawai, Polres Sumba Timur, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Jumat 27 Februari 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruangan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur tersebut dilakukan oleh penyidik Polsek Pandawai, Aipda I D.G. Eka Putrayasa dan Aipda Retang M. Awang. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka berinisial PP dinyatakan lengkap (P21) atau telah memenuhi syarat formil dan materiil oleh pihak kejaksaan.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memastikan setiap perkara diproses secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara serius dan profesional. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 25 Desember 2025 terkait dugaan pencurian di rumah korban di wilayah hukum Polsek Pandawai.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencurian berulang sebanyak tiga kali dalam kurun Oktober hingga Desember 2025 dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong, termasuk saat korban melaksanakan ibadah malam Natal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penyidikan dinyatakan selesai dan penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di persidangan.(yb/Humas Polres Sumba Timur)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....