Polsek Maulafa Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejari Kota Kupang

  • 27 Feb 2026 10:11 WIB
  •  Kupang
RRI.CO.ID,Kupang-Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan beserta barang bukti ke, Kamis, 26 Februari 2026 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Penyerahan tahap II ini menandai rampungnya berkas perkara dan tersangka siap menjalani proses penuntutan.

Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di RT 019 RW 007, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa. Saat itu korban Arianto Blegur bersama tersangka JKK alias GK dan beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras jenis moke.

" Dalam kondisi tersebut terjadi selisih paham antara korban dan tersangka. Perselisihan itu berujung pada tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, yang mengakibatkan hidung korban mengalami rasa sakit dan mengeluarkan darah," ujar Kapolsek kepada RRI, Jumat, 27 Februari 2026 .

Tersangka JKK alias GK dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana telah disesuaikan dalam Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolsek Maulafa mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah merampungkan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke kejaksaan. Ia juga memberikan apresiasi kepada korban yang tidak melakukan aksi balasan ataupun main hakim sendiri, melainkan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah yang diambil korban sudah tepat dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Semoga korban mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya,” ujar AKP Fery.

Kapolsek Maulafa mengimbau warga untuk menghindari konsumsi miras berlebihan yang dapat memicu hilangnya kontrol diri. "Dampak miras sering kali memicu gangguan kamtibmas dan tindak pidana. Mari jaga situasi tetap kondusif," pungkasnya.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....