Polresta Kupang Kota Target penyelesaian Perkara 60 %

  • 27 Jan 2026 11:15 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, -Kupang: Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., mengatakan memasuki agenda evaluasi (Anev) tahun 2025, memaparkan data perbandingan dengan tahun 2024. Meskipun secara kuantitas jumlah Laporan Polisi (LP) mengalami kenaikan sebanyak 333 kasus (Crime Total), Kapolresta tetap memberikan apresiasi kepada fungsi penegakan hukum, baik Reskrim maupun Lantas.

Untuk tahun 2026, Kapolresta memasang target ambisius agar penyelesaian perkara dapat mencapai angka 60%.

"Meskipun angka kriminalitas naik, namun hal ini diimbangi dengan kenaikan Crime Clearance (penyelesaian perkara). Artinya, kinerja penegakan hukum kita terlihat nyata dalam menyelesaikan perkara yang dilaporkan masyarakat," tegasnya.

Terkait lalu lintas, Kapolresta menyoroti kenaikan angka kecelakaan di tahun 2025. Ia mengingatkan bahwa kecelakaan hampir selalu diawali oleh pelanggaran. Oleh karena itu, diperintahkan adanya penguatan pada sisi edukasi, sosialisasi, hingga penegakan hukum yang lebih konsisten.

Kepada fungsi Intelijen dan Samapta, Kapolresta menginstruksikan penguatan langkah preventif pencegahan kejahatan dan deteksi dini berupa meningkatkan intensitas patroli di jam-jam rawan, serta efektivitas sasaran, yaitu patroli harus tepat sasaran dan memiliki manajemen waktu yang efektif untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan.

Dalam hal penegakan hukum, Kapolresta meminta jajarannya bekerja maksimal untuk menyelesaikan perkara yang masih berjalan demi memberikan rasa keadilan. Beliau juga menekankan pentingnya pemanfaatan Restorative Justice (RJ) sebagaimana yang diakomodir dalam KUHP terbaru.

"Penyelesaian melalui jalur perdamaian, adanya ganti rugi, dan kesepakatan semua pihak harus dikedepankan untuk perkara-perkara tertentu guna mencapai keadilan yang substantif," tambahnya.

Mengakhiri arahannya, Kapolresta memberikan peringatan keras terkait kedisiplinan. Merujuk pada sidang disiplin yang baru saja dilaksanakan terhadap anggota yang malas apel, Kapolresta menegaskan tidak akan menoleransi perilaku serupa di masa mendatang.

"Saya minta laksanakan tugas dengan baik. Bagi anggota yang sudah diingatkan namun tidak ada perubahan, akan kita tindak tegas. Kita tidak ingin personel yang tidak disiplin justru menjadi beban bagi organisasi," tutup Kapolresta dengan tegas.(VFZ)

 

 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....