Ditpolairud Polda NTT Gagalkan Perburuan Rusa Pulau Komodo
- 17 Des 2025 13:28 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi, kembali ditegaskan melalui patroli gabungan Ditpolairud Polda NTT bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dalam menggagalkan aktivitas perburuan rusa ilegal di kawasan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Patroli gabungan ini dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari Balai Taman Nasional Komodo, menyusul informasi adanya aktivitas perburuan liar di wilayah Loh Laju Pemali, kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.
Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., menyatakan Polda NTT menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem dan menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi. "Patroli gabungan ini merupakan bentuk sinergi Polri bersama instansi terkait dalam melindungi kawasan konservasi nasional dari aktivitas ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup satwa liar,” ujar Dirpolairud, Senin (15/12/2025).
Kejar-kejaran dan Kontak Senjata di Perairan Pulau KomodoRangkaian patroli dimulai sejak Sabtu (13/12/2025) setelah petugas BTNK menerima informasi intelijen terkait rencana perburuan rusa. Informasi tersebut diperkuat melalui pemantauan GPS tracker yang terpasang pada perahu pelaku.
Tim gabungan yang melibatkan personel Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, Satpolairud Polres Manggarai Barat, Gakkum Kemenhut, serta BTNK, bergerak menuju lokasi target pada malam hari. Pada Minggu dini hari (14/12/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, tim mendapati sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target. Saat dilakukan upaya penghentian, perahu pelaku justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli, sehingga terjadi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo. Setelah beberapa kali tembakan peringatan, tim akhirnya berhasil menghentikan perahu pelaku. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian.
Barang Bukti Lengkap DiamankanDalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada Senin (15/12/2025), tim menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu, antara lain: satu ekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan peluru. Ada juga sepuluh butir selongsong peluru, dua bilah pisau, tiga ta, satu unit telepon seluler dan Senter, tikar, dan perlengkapan lainnya.
Tiga orang terduga pelaku yang diamankan diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Provinsi NTB, dan saat ini telah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut. (VFZ).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....