PN Atambua Tunda Eksekusi Tanah di Halifehan
- 06 Des 2025 15:43 WIB
- Kupang
KBRN,Kupang: Pengadilan Negeri Atambua menunda sementara proses eksekusi tanah, di Halifehan, Kelurahan Tenukiik, dan Nekafehan, Kelurahan Tulamalae, Kabupaten Belu, mendapat penolakan dari pihak termohon hingga menyebabkan dua petugas terluka. Penundaan tersebut untuk mencegah korban lebih banyak dan menjaga keamanan masyarakat.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang.
“Polda NTT berkomitmen menjaga stabilitas keamanan sehingga pelaksanaan eksekusi di kemudian hari dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Kabid Humas, Sabtu, (6/12/2025), di Kupang.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan surat resmi Panitera Pengadilan Negeri Atambua Nomor 1443/PAN.PN.W26-U10/HK2.4/XII/2025, sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Atb yang telah berkekuatan hukum tetap.(VFZ).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....