Sidang Tuntutan Kematian Prada Lucky Ditunda Pekan Depan
- 03 Des 2025 17:51 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Sidang lanjutan kasus kematian prajurit Yonif 834/MW, Prada Lucky Chepril Saputro Namo dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer III-14 Kupang untuk berkas 41-K, Rabu, (3/12/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang, ditunda hingga pekan depan 10 Desember 2025.
Penundaan tersebut disampaikan Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang dihadapan persidangan, dikarenakan Oditurat Militer III-14 Kupang belum siap dengan tuntutannya dikarenakan ada beberapa hal yang peru dipersiapkan.
Sementara untuk berkas perkara lainnya yakni berkas 40-K dan 42-K direncanakan akan berlangsung Kamis 4 Desember 2025.
Diketahui, sebanyak 22 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Prada Lucky. Dia meninggal dunia di rumah sakit di Nagekeo setelah empat hari dirawat. Diduga, Lucky dianiaya selama berhari-hari oleh seniornya.
Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu primer Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM subsider Pasal 131 ayat (1) KUHPM dan kedua primer Pasal 132 KUHPM juncto Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM. Kemudian, dakwaan subsider Pasal 132 KUHPM juncto Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM.(VFZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....