Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung Terancam 15 Tahun Penjara
- 28 Nov 2025 08:19 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: APG (28 Tahun ) pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri OG, (63 Tahun) di Kelapa Lima, Kota Kupang, terancam hukuman 15 tahun penjara. Korban yang merupkan ayah kandung ditikm 2 kali di bagian leher menggunakan pisau dapur usai keduanya mengkonsumsi miras.
Wakapolresta Kupang Kota AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, mengatakan APG melakukan aksi tersebut karena merasa sakit hati dengan perkataan korban yang memaki dan mengatakan bahwa ia buka anak kandung korban.
“Pelaku merasa sakit hati dan dendam dengan ucapan korban sehingga melakukan perbuatan tersebut. Saat ini pelaku APG sudah ditahan di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaa,” ujar Wakapolresta, Jumat (28/11/2025) di Kupang.
Lebih lanjut Wakapolresta Kupang Kota AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menegaskan atas perbuatannya pelaku melanggar Pasa; 44 Undang-Undang NO 23 Tahun 2024 tentang penghapusan KDRT dan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Seperti dibritakan RRI sebelumnya tersangka APG pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya ditankap Tim gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Unit Buser Polres TTS berhasil mengamankan pelaku, Selasa (25/11/2025) lalu di Dusun A, Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS. (VFZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....