Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung Ditangkap di Kab TTS

  • 26 Nov 2025 16:24 WIB
  •  Kupang

KBRN,Kupang: Usai buron ke Kabupaten TTS, Tersangka AGP (28 Tahun), pelaku yang diduga menghabisi ayah kandungnya sendiri, OG, (63Tahun), di wilayah Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Minggu (23/11/2025) lalu, berhasil diamankan aparat kepolisian.

Demikian disampaikan Wakapolresta Kupang Kota AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H kepada wartawan, Rabu, (26/11/2025), di Mapolresta Kupang Kota.

“Tim gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Unit Buser Polres Kabupaten TTS berhasil mengamankan pelaku AGP kasus pembunuhan di Dusun A, Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS, Selasa (25/11/2025),malam,” ujar Wakapolresta.

Lebih jauh menurut Wakapolresta Kupang Kota AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, tersangka AGP disangkakan pasal 44 UU 23 Tahun 2024 tentang penghapusan KDRT dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.Pel

Pantauan RRI Saat ini tersangka AGP sedang ditahan di Mapolresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....