Polda NTT Ungkap Kasus TPPO di Batam
- 24 Nov 2025 15:01 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua orang berinisial MAB dan LH. Keduanya diduga merekrut dan menyalurkan korban berinisial EFT untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Batam melalui jalur non-prosedural.
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K., menjelaskan bahwa, kasus ini berawal dari laporan polisi pada 27 September 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi serta barang bukti, penyidik menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.
“Tersangka MAB merekrut korban dari Kabupaten TTS dan mengirimkannya ke Batam tanpa prosedur resmi. Setibanya di Batam, korban dijemput dan disalurkan oleh LH, pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak memiliki izin perekrutan di wilayah NTT,” ucap Dirreskrimum, Senin (24/11/2025), di Kupang.
Dirreskrimum menegaskan bahwa kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Saat ini, tersangka MAB sudah ditahan, sedangkan tersangka LH dibantarkan karena alasan kesehatan, namun proses hukum tetap berjalan,” ujar Patar Silalahi.
Selama bekerja di Batam, korban mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk tidak menerima gaji, mengalami kekerasan fisik, serta penyitaan HP dan KTP yang membuatnya tidak bisa menghubungi keluarga. Korban akhirnya berhasil meminta bantuan saudaranya dan dipulangkan ke NTT pada 5 September 2025. (VFZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....