Polsek Kota Raja Serahkan Tersangka Penganiyaan ke Kejaksaan
- 21 Nov 2025 16:11 WIB
- Kupang
KBRN,Kupang: Kasus penganiayaan yang dipicu rasa cemburu kembali mencoreng Kota Kupang. Seorang pemuda berinisial GA (23), asal Kota Kupang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, CJ (21), di sebuah kamar kos di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kanit Reskrim Polsek Kota Raja IPDA Frid Sia, S.H,Peristiwa bermula pada 18 September 2025 lalu, saat GA meminjam ponsel CJ. GA menemukan percakapan mesra antara CJ dengan seorang pria. Cemburu buta, GA kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap CJ.
"Tersangka emosi setelah melihat chat korban dengan pria lain. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di mata dan luka robek di pipi," ujar IPDA Frid Sia, S.H,Kamis (20/11/2025), di Kupang.
Unit Reskrim Polsek Kota Raja bergerak cepat mengamankan tersangka dan barang bukti, termasuk pakaian korban yang robek dan sprei yang terdapat bercak darah.
"Saat ini telah menyerahkan GA, beserta barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut. Proses Tahap II ini diterima langsung oleh JPU Santy Efraim, S.H., M.H., ujar Ipda Frid Sia.(VFZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....