Tahun 2025 Kejati NTT Tangkap 6 Orang DPO

  • 20 Nov 2025 15:21 WIB
  •  Kupang

KBRN,Kupang: Ditangkapya buronan terpidana Deny Mahwan Sabat, buronan kasus tindak pidana perlindungan anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021, penangkapan ini juga merupakan keberhasilan ke 6 (enam) Tim Tabur Kejati NTT sepanjang tahun 2025.

Demikian disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi NTT A.A.Raka Putra Dharamana kepada RRI, Kamis, (20/11/2025), di Kupang.

“Penangkapan ini menegaskan konsistensi Kejati NTT dalam memburu para DPO, dalam menegakkan hukum dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.,” ujar Kasipenkum.

Keberhasilan menjadi catatan penting Program Tabur Kejaksaan RI, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan sesuai perintah Jaksa Agung RI mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam daftar DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari penegakan hukum.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....