Masyarakat Dihimbau Untuk Tidak Konsumsi Miras Berlebihan

  • 06 Nov 2025 09:35 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang: Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di NTT. Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, kepada RRI, Kamis, (6/11/2025) di Kupang.

“Kapolda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras secara berlebihan karena dapat berdampak buruk terhadap keamanan dan keselamatan diri maupun orang lain,” ujar Kapolda NTT.

Menurut Kombes Pol Henry Novika Chandara Dengan hasil operasi penertiban miras ilegal ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur semakin kondusif menjelang berbagai agenda kegiatan sosial dan keagamaan di akhir tahun 2025.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan angka kriminalitas serta gangguan ketertiban masyarakat yang dipicu oleh konsumsi minuman keras. Dalam beberapa kasus, miras tradisional kerap menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas,” tutup Kabid Humas.(VFZ).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....