Polres Alor Amankan 947 Liter Miras Sopi Kiser
- 05 Nov 2025 09:46 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya, Kepolisian Resor (Polres) Alor kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa penertiban minuman keras (miras).
Polres Alor yang tergabung dalam tim KRYD, pada Minggu (2/11/2025), melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM. Sabuk Nusantara 38 yang baru sandar di Pelabuhan Dulionong Kalabahi, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Kapal tersebut diketahui datang dari wilayah Kiser, Maluku Barat Daya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas berhasil menemukan minuman keras tradisional jenis Sopi Kiser dengan total 947 liter, yang dikemas dalam berbagai wadah sebagai berikut yakni18 jerigen ukuran 35 liter, 5 jerigen ukuran 20 liter, 29 jerigen ukuran 5 liter, 40 botol ukuran 1,5 liter dan 20 botol ukuran 600 mililiter.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan tegas Polres Alor dalam menekan peredaran minuman keras ilegal.
“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Alor yang telah melaksanakan kegiatan KRYD secara konsisten. Penertiban minuman keras ini merupakan langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang momentum akhir tahun di mana potensi gangguan Kamtibmas cenderung meningkat,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Kabid Humas Polda NTT menambahkan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas, kekerasan, dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Miras ilegal tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga sering menjadi pemicu gangguan sosial dan tindak pidana. Oleh karena itu, kami akan terus mengintensifkan operasi di seluruh wilayah hukum Polda NTT, bekerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait,” tambahnya.(VFZ).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....