Mahasiswi Tersangka Promosi Judol Diserahkan ke Kejari Oelamasi
- 24 Okt 2025 07:57 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyerahkan dua mahasiswi yang menjadi tersangka kasus promosi judi online (judol) kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, , Kamis (23/10/2025), di Oelamasi, Kab Kupang,NTT.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AT (20) dan SMN (20), keduanya warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Keduanya ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online Piubet melalui media sosial Instagram.
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Untuk tersangka SMN, kelengkapan berkas disampaikan melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B-4118/N.3.1/Eku.1/10/2025 tertanggal 4 Oktober 2025 tentang pemberitahuan penyidikan telah lengkap.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polda NTT akan terus melakukan penegakan hukum terhadap maraknya praktik judi online yang meresahkan masyarakat.
“Praktik judi online, termasuk kegiatan promosi melalui media sosial, adalah tindak pidana serius yang merusak moral generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Polda NTT tidak akan mentolerir pelanggaran ini,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk tersangka SMN, penyidik juga menambahkan Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena perbuatannya dilakukan berulang kali.
“Ancaman hukuman bagi keduanya yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Kabid Humas.
Kasus ini bermula saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT melakukan patroli siber di media sosial Instagram pada pertengahan tahun 2025. Dalam patroli tersebut, tim menemukan dua akun yang diduga kuat mempromosikan situs judi online.
Akun pertama milik AT, dengan 3.901 pengikut, diketahui kerap memposting konten berisi tautan menuju situs Piubet. Berdasarkan hasil penelusuran, AT mempromosikan situs tersebut sejak April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AT diamankan pada 14 Juli 2025 di kediamannya di Kupang Tengah.
Dari tangan AT, polisi menyita satu unit handphone OPPO A92, akun Instagram, akun email, akun WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, dan print tangkapan layar konten promosi situs judi online.
Sementara itu, tersangka SMN yang memiliki akun Instagram dengan 10,8 ribu pengikut, juga terdeteksi aktif mempromosikan situs yang sama. Bahkan, SMN sempat mengganti nama akunnya namun tetap membuat story promosi situs judi online Minobet dan Piubet.
Tim Siber kemudian mengamankan handphone Redmi, akun Instagram, akun email, SIM card Indosat, akun WhatsApp, serta akun DANA milik SMN. Berdasarkan bukti digital dan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta tersangka, keduanya terbukti dengan sengaja menyebarluaskan konten bermuatan perjudian secara daring.(VFZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....