Eks Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman 19 Tahun Penjara
- 21 Okt 2025 14:16 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Kupang kembali menggelar sidang perkara tindak kekerasan seksual yang dilakukakan oleh terdakwa eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim berlangsung, Selasa, (21/10/2025) di Ruang Sidang PN Kelas 1A Kupang.
Dalam pembacaan amar putusan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijatuhi hukuman 19 tahun pidana penjara terkait perkara kekerasan seksual terhadap tiga orang anak di bawah umur.
“ Akibat perbuatanya Fajar terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP. Selain pidana penjara 19 tahun, Fajar juga dikenakan hukum membayar denda Rp 6 miliar,” ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata.
Sementara itu terdakwa lainnya seorang mahasiswi berinisi FD dijatuhi hukuman 11 tahun pidana penjara oleh hakim. Putusan 11 tahun pidana penjara tersebut kurang satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 12 tahun pidana penjara.
Pantuan RRI di Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang, pada sidang tersebut ratusan aktivis menggelar aksi unjuk rasa di depan PN menuntut agar terdakwa mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dituntut hukuman mati.(VFZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....