Bank NTT Optimalkan Pemulihan Aset Bersama Kejaksaan

  • 30 Jul 2026 17:55 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) memperkuat langkah penyelamatan dan pemulihan aset melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, meminimalkan risiko hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja perbankan daerah.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejati NTT dan Bank NTT di Kupang, Kamis, 30 Juli 2026, yang turut diikuti penandatanganan kerja sama antara seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT dengan kantor cabang Bank NTT sesuai wilayah kerja masing-masing. Kerja sama ini juga dibahas lebih mendalam dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Sinergi Jaksa Pengacara Negara dan Bank NTT dalam Memperkuat Akuntabilitas dan Optimalisasi Pemulihan Aset Perbankan."

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) bukan untuk mengambil alih kewenangan direksi maupun komisaris Bank NTT, melainkan memberikan pendampingan hukum agar setiap kebijakan strategis memiliki kepastian hukum dan selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Menurutnya, dukungan hukum yang diberikan Kejaksaan mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, penyelesaian sengketa keperdataan, mediasi, negosiasi, hingga pendampingan dalam proses penyelamatan aset dan pemulihan piutang.

Roch menilai langkah tersebut menjadi penting mengingat aset perbankan merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan usaha. Aset yang berhasil diamankan dan dipulihkan akan memperkuat kemampuan Bank NTT dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, kerja sama yang melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri dan kantor cabang Bank NTT di kabupaten dan kota dinilai akan mempercepat koordinasi dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di daerah. Dengan pola tersebut, setiap cabang Bank NTT dapat memperoleh akses pendampingan hukum yang lebih cepat, efektif, dan responsif.

Roch berharap sinergi tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi diwujudkan melalui pendampingan kebijakan strategis, konsultasi hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga optimalisasi penyelamatan aset perbankan. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Karena itu, sinergi antara Kejaksaan dan Bank NTT diharapkan menjadi fondasi dalam membangun tata kelola yang semakin akuntabel, profesional, dan mampu mendukung pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur. (As)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....