LBH GAMKI NTT Hadir Dekatkan Keadilan bagi Rakyat Kecil

  • 06 Jun 2026 11:03 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang-Ketika seorang ibu korban kekerasan takut melapor, seorang petani kebingungan menghadapi sengketa tanah, atau seorang buruh tidak menerima haknya dari majikan, sering kali persoalan yang mereka hadapi bukan karena tidak memiliki hak, melainkan karena tidak tahu harus mengadu ke mana. Kondisi inilah yang mendorong lahirnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GAMKI NTT, sebuah inisiatif pelayanan masyarakat yang digagas oleh DPD GAMKI Nusa Tenggara Timur.

Ketua DPD GAMKI NTT, Winston Neil Rondo, mengatakan LBH GAMKI hadir sebagai bentuk pelayanan kemanusiaan dan upaya mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini kesulitan memperoleh pendampingan hukum. "Masih banyak warga yang mengalami persoalan hukum tetapi tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum. Banyak orang kalah bukan karena mereka salah, dan banyak orang menyerah bukan karena mereka tidak benar. Mereka kalah karena tidak memahami hukum dan tidak memiliki pendampingan," kata Winston, Kamis 4 Juni 2026.

Menurutnya, pembentukan LBH GAMKI NTT berawal dari banyaknya persoalan hukum yang ditemui di tengah masyarakat. Di sisi lain, GAMKI NTT memiliki sejumlah anggota dan pengurus yang berprofesi sebagai advokat.

"Awalnya hanya klinik hukum, tetapi setelah melihat potensi yang ada, kami putuskan membentuk LBH GAMKI secara lebih serius agar bisa membantu lebih banyak masyarakat," ucapnya.

Winston menjelaskan, LBH merupakan salah satu dari lima program strategis yang saat ini dijalankan GAMKI NTT. Program pertama adalah Sekolah Demokrasi Pemuda Gereja, yang baru saja menjalin kerja sama dengan KPU NTT untuk membangun generasi muda yang kritis, berintegritas, dan menolak praktik politik uang.

Program kedua adalah Akademi Event Organizer GAMKI NTT, yang berfokus pada pelatihan kepemimpinan, manajemen kegiatan, dan pengembangan ekonomi kreatif bagi kaum muda. Program ketiga adalah Brigade Serbaguna (Brigsena) GAMKI, sebuah tim reaksi cepat tanggap bencana yang telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan serta siap diterjunkan membantu masyarakat saat terjadi keadaan darurat.

Program keempat adalah Koperasi Ora et Labora GAMKI, yang bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi anggota dan masyarakat. Sementara program kelima adalah LBH GAMKI NTT, yang menjadi fokus utama dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Salah satu layanan utama yang dijalankan LBH GAMKI NTT adalah konsultasi hukum gratis bagi masyarakat. Melalui layanan tersebut, warga dapat berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum yang dihadapi, baik secara langsung maupun melalui layanan daring.

"Kami ingin menyediakan ruang bagi masyarakat untuk bertanya dan mendapatkan arahan hukum yang benar sebelum masalah berkembang menjadi lebih besar. Layanan ini terbuka untuk semua orang tanpa membedakan agama, suku, jenis kelamin, maupun latar belakang lainnya," ujar Winston.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut berkonsultasi sejak awal ketika menghadapi persoalan hukum. "Semakin cepat suatu persoalan dikonsultasikan, semakin besar peluang penyelesaiannya secara baik dan damai. Tidak semua masalah harus berujung di pengadilan. Kadang-kadang masyarakat hanya perlu mengetahui hak-haknya, dan itu sudah sangat membantu," katanya.

Winston menilai akses keadilan di NTT masih belum merata, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan kelompok rentan. "Saya kira problem mendasar kita adalah keadilan masih terasa jauh bagi masyarakat kecil, masyarakat miskin, masyarakat marginal, dan mereka yang tinggal di pelosok. Karena itu LBH GAMKI hadir agar mereka tidak berjalan sendiri saat menghadapi persoalan hukum," ujarnya.

Menurut Winston, keberadaan LBH GAMKI bukan hanya untuk mendampingi masyarakat dalam proses hukum, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat memahami hak-haknya sebagai warga negara. "Keadilan tidak boleh hanya menjadi milik segelintir orang. Keadilan harus bisa diakses petani, nelayan, buruh, mahasiswa, perempuan, penyandang disabilitas, korban kekerasan, dan seluruh masyarakat NTT," ujarnya.

Menutup penyampaiannya, Winston menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak merasa kecil atau tidak mampu ketika mencari keadilan. "Jangan pernah merasa terlalu kecil untuk mendapatkan keadilan. Jangan pernah merasa terlalu miskin untuk memperoleh pendampingan hukum. Karena keadilan bukan hadiah bagi orang kuat. Keadilan adalah hak setiap warga negara," kata winston. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....