Kasus Hukum Akun Lika Liku NTT akan Diproses Hukum dan Profesional
- 30 Mei 2026 09:57 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID. Kupang - Kabidhumas, Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan penanganan kasus akun Lika Liku NTT dilakukan profesional dan sesuai prosedur hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai salah satu prinsip utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., di Mapolda NTT, Sabtu 30 Mei 2026, menanggapi berkembangnya berbagai informasi dan opini publik terkait proses penanganan perkara tersebut.
“Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Ia menjelaskan, saat ini Polda NTT juga sedang berkoordinasi dengan fungsi pengawasan internal guna memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi berdasarkan fakta-fakta yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Kabidhumas menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius untuk mengungkap perkara secara tuntas, profesional, dan berkeadilan.
“Seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah didukung administrasi penyidikan yang lengkap dan sah. Proses yang berlangsung di lapangan juga mengedepankan pendekatan humanis, serta dilakukan secara persuasif dan kooperatif,” katanya.
Berdasarkan hasil pendalaman awal yang dilakukan Polda NTT, proses penggeledahan yang dilakukan penyidik telah didokumentasikan secara resmi melalui rekaman video. Dalam pelaksanaannya, tidak ditemukan adanya tindakan pemaksaan maupun intimidasi terhadap pihak yang bersangkutan.
“Kami pastikan bahwa saat proses berlangsung terdapat warga sekitar yang turut menyaksikan. Yang bersangkutan juga diberikan kesempatan untuk menghubungi rekan maupun penasihat hukumnya. Seluruh proses pemeriksaan berjalan secara terbuka dan terdokumentasi, termasuk melalui rekaman CCTV yang tersedia,” kata Kabidhumas.
Kabidhumas menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang telah diterima sebelumnya terkait aktivitas akun anonim tersebut.
“Perlu diketahui bahwa perkara ini bukan muncul tanpa dasar. Terdapat lebih dari satu laporan polisi yang masuk dan saat ini sedang ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas institusi, Polda NTT membuka ruang evaluasi apabila dalam proses pemeriksaan oleh fungsi pengawasan ditemukan adanya kekurangan dalam pelayanan maupun prosedur yang dilakukan anggota.
“Komitmen kami sangat jelas. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau kekurangan dalam pelaksanaan tugas, institusi akan mengambil langkah evaluasi dan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga marwah organisasi serta kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujar Kombes Pol. Henry.(VFZ).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....